Latest News

Profil Kabupaten Toraja Utara

Profil Kabupaten Toraja Utara : 


Profil Kabupaten Toraja Utara
Logo Kabupaten Toraja Utara


Nama Resmi: Kabupaten Toraja Utara
Ibukota: Rantepao
Provinsi : Sulawesi Selatan
Batas Wilayah:
 Utara : Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat, 
Kecamatan Limbongan Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara
 Selatan : Kecamatan Sangalla Selatan, Kecamatan Sangalla Utara,
kecamatan Makale Utara, dan Kecamatan Rantetayo Kabupaten Tana Toraja
 Barat : Kecamatan Kurra, Kecamatan Bittuang Kabupaten Tana Toraja. 
 Timur : Kecamatan Lamasi, Kecamatan Walerang, Kecamatan Wana Barat, 
dan Kecamatan Bastem Kabupaten Luwu
Luas Wilayah:
 1.215,55 Km2
Jumlah Penduduk: 329.325 Jiwa

Wilayah Administrasi

Website
:

:
Kecamatan : 21, Kelurahan : 44, Desa : 107

www.torajautarakab.go.id

(Permendagri No.66 Tahun 2011)


SEJARAH KABUPATEN TORAJA UTARA

Aspirasi awal pembentukan Kabupaten Toraja Utara, diwacanakan pertama kali oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Pengurus KNPI Kecamatan Rantepao dipercayakan untuk mengundang dan memimpin pertemuan dimaksud. Undangan ditandatangani oleh Ketua, Antonius Sampetoding bersama sekretaris Michael Tonapa, dan pertemuan berhasil diselenggarakan pada tanggal 4 April 2001 di Gedung Pemuda Rantepao. Dalam rangka membahani pertemuan untuk berdiskusi, pokok-pokok pikiran disampaikan oleh Drs. Habel Pongsibidangmewakili DPD II KNPI Tana Toraja. Fungsionaris KNPI yang ikut mengambil peran aktif di dalam acara diskusi dengan Tokoh-tokoh masyarakat tersebut adalah, antara lain: Drs. A.P Popang, dr. Hendrik Kala’ Timang, P.S Pangalo, Agustinus, M.K Parubak, Drs. Daniel Silambi, Samuel Palita SE, Elianus Samben, SP, Massuli’ M. Mallua’, SH, M. Dharmansyah, Drs. Yusuf Biringkanae, M.Si, Paulus Batti, Ir. Matias Tanan, Ir.Julexy Mangimba, Ir. Alexander Matangkin, Cornelius Patulak Senda, BA, Drs. M.G. Sumule, Nani Upa Sumarre, Ir. Kristian Lambe’, Hans Lura Senobaan, Rita Rasinan, SE, M.Luther Bureken, SmHk, Drs. Rede Roni Bare, Yohanis Pongdatu, SH, Luther Pongrekun, SmHk, Ir. Mika Mambaya, Luise Ujiani Rongre, Sumarlina Ramba’, S.Pd, Hana Lura, Pdt. Albartros Palilu, S.Th, Pdt. Drs. G.G. Raru, M.Si, Pdt. Yunus Pailu, Yunus Rante Toding, Elisabet Pasang, Obed Bendon, Layuk Sarungallo, Ludia Tasik Parura, SE.  

Berturut-turut aspirasi dalam bentuk daftar pernyataan dukungan tertulis atas perjuangan Pembentukan Kabupaten Toraja Utara, yang ketika itu telah ditandatangani oleh sejumlah 556 (lima ratus lima puluh enam) tokoh-tokoh masyarakat, disampaikan secara resmi ke DPRD Kabupaten Tana Torajapada tanggal 2 September 2002. Pembawa aspirasi adalah antara lain: Antonius Sampetoding, Samuel Palita, SE, Michael Tonapa, Paulus Batti’, Pamaru R Palinggi dan Hans Lura Senobaan.

Kabupaten Tana Toraja menyikapi positif dan menerima aspirasi tersebut sesuai mekanisme penerimaan aspirasi di DPRD Penerima aspirasi dipercayakan oleh Pimpinan DPRD kepada J.K Tondok dari Fraksi PKPI. Keesokan harinya yaitu pada tanggal 3 September 2002 oleh delegasi masyarakat yang sama, aspirasi secara resmi disampaikan pula kepada Bupati Tana Toraja.

DPRD Kabupaten Tana Toraja setelah menerima aspirasi masyarakat tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara, langsung menugaskan Panitia Musyawarah Mempersiapkan agenda Sidang Paripurna DPRD guna pembahasan aspirasi masyarakat tersebut. Hasilnya adalah, pada hari itu juga tanggal 12 September 2002 DPRD melalui Sidang Pleno menyatakan telah menerima aspirasi masyarakat tentang Pemekaran Kabupaten Tana Toraja. Selanjutnya, pada tanggal 24 September 2002 DPRD Kabupaten Tana Toraja melaksanakan sidang Paripurna dan mengambil keputusan tentang Pemekaran Tana Toraja serta menetapkan melalui Surat Keputusan DPRD Nomor:11/KEP/DPRD/IX/2002. Kabupaten DPRD tersebut

Ditetapkan      : di Makale
Pada tanggal   : 24 September 2002

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Ketua
M.B.Bangalino


DPRD Kabupaten Tana Toaraja memberikan persetujuannya, seluruh komponen masyarakat Tana Toraja kembali bertemu dan bermusyawarah dalam rangka mempersiapkan pembentukan panitia secara resmi, berdasarkan undangan yang ditandatanagni oleh Tim Penginisiatif Pengundang (konvokator) masyarakat tertanggal 20 September 2002, untuk mengadakan rapat akbar masyarakat pada tanggal 25 September 2002 di Gedung Pemuda Rantepao. Tim Penginisiatif Pengundang masyarakat tersebut bersifat kolegial yang berjumlah 12 (dua belas) orang yaitu: P.S. Panggalo, Antonius Sampetoding, dr. Hendrik Kala’ Timang, Agustinus, Samuel Palita, SE, M. Darmansyah, Michael Tonapa, Paulus Batti’, Pamaru’ R. Palinggi’, Yunus Rantetoding, Hans L. Senobaan, S.Th, dan Upa’ Nani’ Sumarre. Rapat akbar masyarakat tersebut, memutuskan untuk membentuk panitia Pembentukan Kabupaten Toraja Utara. Dalam Rapat tersebut, semua peserta rapat secara aklamasi memilih Kol Pnb (Purn) M. B. Bangalino sebagai Ketua Umum Panitia dan sekaligus sebagai Ketua Formatur.

Ketika semangat sedang membara dan tekad telah membulat untuk memperjuangkan cita-cita Pembentukan Kabupaten Toraja Utara, Panitia Pembentukan Kabupaten Toraja Utara berduka cita karena pada tanggal 9 September 2003, Tuhan memanggil dari tengah-tengah Panitia dan rakyat Tana Toraja Kol. Pnb. (Purn) M.B. Banglino selaku Ketua Umum Panitia. Panitia berduka, karena kehilangan nakoda dan masyarakat Tana Toraja Berduka, karena kehilangan salah seorang Putera terbaiknya. Meskipun demikian, panitia tidak ingin larut dalam duka tetapi harus tegar dalam perjuangan, sambil berdoa semoga Tuhan berkenan menguatkan semua pihak untuk melanjutkan perjuangan, sebagaimana pesan terakhir almarhum sebelum menghembuskan napas, “teruskan perjuangan” .

Setelah Ketua Umum tiada, kegiatan Panitia dikendalikan oleh Para Ketua secara Kolektif sampai Februari 2004. Pada tanggal 19 Februari 2004, panitia menggelar rapat pleno dengan agenda tinggal memilih Ketua Umum yang baru. Mekanisme pemilihan Ketua Umum yang baru, disepakati melalui pembentukan Tim Formatur yang beranggotakan 12 orang memilih Drs. Y.S.Dalipang sebagai Ketua Umum.

Surat Bupati Tana Toraja Nomor: 136 / 1063 / Pem.Um tanggal 26 September 2002 Perihal usul Pemekaran Kabupaten Tana Toraja yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan dan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Surat Gubernur Nomor: 135 / 3382/ SET Perihal Permintaan Persetujuan Pembentukan Kabupaten Toraja Utara tanggal 11 Agustus 2004 ke DPRD Provinsi.

Rapat Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan diperluas, dilaksanakan pada tanggal 12 April 2006 dihadiri oleh Pimpinan DPRD, Pimpinan Komisi, Pimpinan Fraksi, Wakil Gubernur Syahrul Yasin Limpo, Mh, M.Si, Biro Otoda, Panitia Pembentukan Kabupaten Toraja Utara, tokoh-tokoh dan warga masyarakat Tana Toraja di wilayah Utara. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. H.Agus Arifin Nu’mang, MSc, dengan agenda tunggal membahas hasil kerja Pansus.

setelah Rapat Pimpinan DPRD diperluas mendengar laporan PANSUS dan pendapat akhir fraksi-fraksi, rapat mengambil keputusan bahwa usul Pembentukan Kabupaten Toraja Utara disetujui untuk ditetapkan dengan Keputusan DPRD Provinsi Sulawesiu Selatan Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pesetujuan Pembentukan Kabupaten Toraja Utara tanggal 12 April 2006. Keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Sebelum Gubernur Sulawesi Selatan melanjutkan Keputusan Persetujuan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara dalam bentuk usulan ke Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, gubernur terlebih dahulu menerbitkan Keputusan

Persetujuan Pemekaran Kabupaten Tana Toraja dengan Keputusan Nomor: 546 / IV/ Tahun 2006 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Tana Toraja dan Pengalokasian Dana Bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara sebagai Daerah Otonom Baru di Provinsi Sulawesi Selatan, tanggal 27 April 2006.

Setelah semua tuntutan persyaratan berdasarkan undang-undang terpenuhi, Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan melanjutkan usulan Pembentukan Kabupaten Toraja Utara ke Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan surat No: 136/3712/Set perihal usul pembentukan Kabupaten Toraja Utara tanggal 3 Juni 2006. Surat Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan kepada Menteri Dalam Negeri RI menyampaikan usul Pemekaran Kabupaten Tana Toraja menjadi Kabupaten Toraja Utara dengan 15 (lima belas) berkas lampiran.  

Setelah Komisi II DPR-RI kembali diyakinkan oleh kehadiran delegasi masyarakat Tana Toraja di Jakarta, Komisi II akhirnya melanjutkan pembahasan yang kemudian melahirkan kesepakatan persetujuan untuk memasukkan usul Pembentukan Kabupaten Toraja Utara menjadi salah satu usul inisiatif DPR-RI dan selanjutnya disampaikan oleh Pimpinan DPR-Ri ke Presiden RI, dengan surat Nomor: RU.02/8231/DPR-RI/2007 tanggal 25 Oktober 2007

Pada tanggal 10 Desember 2007, usul Inisiatif DPR-RI mendapat respons Pemerintah dengan terbitnya Manat Presiden RI (AMPRES) nomor: R.68/Pres/12/2007, yang bersifat sangat segera, tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Pembentukan Kabupaten/Kota dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor: 53 tahun 1999. Khusus tentang Rancangan Undang-undang Pembentukan Kabupaten / Kota merupakan daftar 12 (dua belas) calon daerah otonom baru.

Pada tanggal 6 Februari 2008 DPD-RI mengadakan sidang paripurna dengan agenda pembahasan terhadap 12 RUU calon Daerah otonom baru yang telah terproses melalui usul inisiatif DPR-RI, termasuk usul Pembentukan Kanupaten Toraja Utara.

Surat Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 135/3396/OTODA tanggal 23 Juni 2008 yang intinya: bersedia memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Pertama Kali sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sidang Paripurna DPR-RI berlangsung keesokan harinya yaitu pada tanggal 24 Juni 2008 dengan agenda pembahasan dan penetapan Rancangan Undang-undang ke-12 calon daerah otonom baru, termasuk Kabupaten Toaraja Utara menjadi undang-undang. Rancangan undang-undang tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara kemudian ditetapkan menjadi Undang-undang RI Nomor: 28 Tahun 2008 dengan ketetapan selengkapnya berbunyi sebagai berikut: DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: MENETAPKAN UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN TORAJA UTARADI PROVINSI SULAWERSI SELATAN. Selanjutnya sebagai proses akhir, pada tanggal 21 Juli 2008 diundangkan dan dimasukkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 101 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874.

Dengan demikian perjuangan panjang rakyat Tana Toraja bersama Panitia Pembentukan Kabupaten Toraja Utara, Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tana Toraja serta Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan selama 7 tahun 6 bulan tersebut, telah tercapai. Perjuangan yang penuh dinamika dan menyita begitu banyak waktu, daya dan dana telah terwujud dengan baik. Seluruh jajaran Panitia Pembentukkan Kabupaten Toraja Utara bersama segenap rakyat Tana Toraja patut menaikkan pujian dan syukur kepada Tuhan, karena hanya atas perkenan-Nya sehingga usulan Pembentukkan Kabupaten Toraja Utara dapat menjadi daerah otonom baru di Indonesia.

Tonggak sejarah yang harus senantiasa dikenang oleh segenap lapisan masyarakat Toraja Itu, ialah tatkala Rancangan Undang-undang tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara ditetapkan menjadi undang-undang Nomor: 28 Tahun 2008 tanggal 24 Juni 2008 dan selanjutnya diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008 dalam lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 101. Momentum tersebut secara de jure merupakan hari lahirnya Kabupaten Toraja Utara. Sekitar lima bulan kemudian, tepatnya pada tanggal 26 November 2008 secara de facto Kabupaten Toraja Utara diresmikan  oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden yang dirangkaikan dengan Pelantikan Drs. Y.S. Dalipang , sebagai Penjabat Bupati Toraja Utara di Lapangan Bakti Rantepao.   

Adapun nama-nama Penjabat Bupati dan Bupati Toraja Utara dan Wakil Bupati Toraja Utara, adalah sebagai berikut :
  1. Drs. Y.S. Dalipang ( periode tahun 2008 s/d  tahun 2010)
  2. Drs. Tautoto T.R. Sarongallo. M.Si. (periode tahun 2010 s/d tahun 2011)
  3. Drs. Frederik Batti Sorring.S.Sos.MM , Bupati Toraja Utara periode tahun 2011 s/d tahun 2016
  4. Frederik Buntang Rombelayuk. S.Pd, Wakil Bupati Toraja Utara, periode tahun 2011  s/d tahun 2016.
Demikian Sejarah Kabupaten Toraja Utara, yang dikutip dari Sejarah perjuangan Pembentukan Kabupaten Toraja Utara.



Update: untuk mengetahui arti/makna lambang daerah Toraja Utara silahkan klik DISINI

No comments:

Post a Comment

Toraja Paradise Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Theme images by Google. Powered by Blogger.